MAHASISWA DITENGAH PANDEMI COVID-19

Oleh: Wakhidah 'Amaliatush Sholikhah


Meluasnya pandemik Covid-19 diberbagai negara terkhusus Indonesia, Kementrian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jendral Pendidikan Islam mengeluarkan Surat Edaran nomor B-752/DJ.1/HM.00/04/2020 tentang pengurangan UKT/SPP PTKIN. Hal ini mengingat turunnya kemampuan ekonomi wali mahasiswa ataupun mahasiswa tersendiri.

Surat tersebut menghimbau Rektor/Ketua PTKIN untuk mengambil kebijakan penurunan UKT mahasiswa Diploma, S1, S2, serta pada semester ganjil 2020/2021 dengan besaran pengurangan diskon minimal 10% dari UKT/SPP.

Mahasiswa berharap Rektor/ Ketua PTKIN mengambil kebijakan atas hal tersebut. Mengingat bahwa mahasiswa tidak lagi menggunakan fasilitas kampus seperti wifi, air, listrik, dll. Pengeluaran kampus tidak akan sama besarnya dengan keadaan ketika perkuliahan normal.

Bisa kita lihat sendiri mahasiswa tidak diliburkan hanya saja metode pembelajaranya yang berubah menjadi Daring. Dari metode tersebut, bukankah mahasiswa membutuhkan fasilitas? Seperti kuota misalnya.  Jika dibandingkan dengan negara lain harga paket kuota Internet Indonesia lebih mahal. Perusahan telekomunikasi asal Indonesia menawarkan paket internet dengan kecepatan 200 Mbps dengan tarif Rp 14,895 hingga Rp 43,500 per Mbps, dan ternyata kecepatan Internet Indonesia masih tertinggal di Asia tenggara dengan menduduki peringkat ke-10.

Belum lagi kemampuan ekonomi dari wali mahasiswa banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan  selama masa pandemi covid-19. Kepala BNPB Doni Monardo usai mengikuti rapat terbatas dengan Jokowi dan para menteri tentang Laporan Tim Gugus Tugas Covid-19, mengungkapkan bahwa pemerintah telah mencatatat ada 1,65 juta pekerja yang di PHK. Begitupun menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengakui, ekonomi di Indonesia yang terdampak Covid-19 bisa menambah jumlah pengangguran baru dan diperkirakan paling buruk ada tambahan 5,2 juta orang pengangguran di Indonesia.

Anggaran Pendidikan Indonesia dari APBN 2020 sekitar 508,1 Triliun, dengan jumlah mahasiswa Indonesia sebanyak 7,5 juta dan pembayaran UKT mahasiswa Negeri sekitar 2jt-5jt. Jika hanya membayarkan 10% dari UKT mahasiswa itu dirasa cukup, ditakutkan apabila tidak ada keringanan pembayaran UKT akan berdampak terhadap mahasiswa drop out (DO).

Editor: Nurul Izzah

Komentar

Postingan Populer